Jawapostv.com – Cara lapor SPT secara online dengan mudah. Wajib Pajak wajib mengajukan SPT Tahunan setahun sekali. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu paling lama penyampaian SPT adalah Maret. Menjelang bulan pajak, pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana melaporkan SPT Anda.
Sebagai wajib pajak, apakah Anda harus datang ke kantor pajak setempat untuk mengajukan SPT? Jawabannya adalah tidak. Wajib Pajak dapat mengajukan SPT secara online melalui situs web IRS.
Apa itu SPT?
SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib disampaikan Wajib Pajak setiap tahun untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. SPT digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, tidak kena pajak dan kena pajak. SPT juga digunakan untuk pelaporan aset. SPT adalah wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara melaporkan SPT Anda adalah dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Internal Revenue Service. Anda tinggal menuliskannya sesuai dengan realita dan keadaan saat ini. Pastikan Anda telah mengisi data pada formulir dengan benar agar tidak ada masalah dalam pembayaran pajak di kemudian hari. Kehilangan properti pribadi yang disengaja atau tidak disengaja karena entri yang salah dapat mengakibatkan konsekuensi di masa mendatang.
Siapa Saja yang harus Mengajukan SPT?
Yang wajib mengajukan SPT adalah Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi persyaratan pelaporan pajak tahunan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang wajib membayar pajak menurut peraturan perundang-undangan. Setiap wajib pajak memiliki NPWP yang berfungsi sebagai indikator atau nomor pengenal.
Karena wajib pajak bertanggung jawab untuk mengajukan SPT mereka setiap tahun, mereka perlu mengetahui cara mengajukan SPT secara online atau offline. Ada dua kelompok wajib pajak. Wajib Pajak Badan (WPB) dan Waji Pajak Orang Pribadi (WPOP). WPOP adalah singkatan dari individu atau individu. WPB, di sisi lain, mengacu pada sekelompok orang atau kelompok yang menjadi anggota kolaborasi.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Melaporkan SPT?
Sebagai wajib pajak, mengapa penting untuk melaporkan SPT? Hal ini dikarenakan SPT digunakan untuk memastikan keakuratan perhitungan jumlah pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Setiap orang yang telah memiliki NPWP dan merupakan wajib pajak wajib melaporkan pembayaran pajak setiap tahun. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan hukuman nilai nominal sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
SPT berfungsi sebagai alat bagi Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang dan mempertanggungjawabkan pemenuhan pajak yang dibayarkan dalam satu tahun terakhir. Alasan lain mengapa Anda diminta untuk mengajukan SPT adalah kewajiban hukum, suatu bentuk penilaian sendiri di mana wajib pajak secara mandiri mengajukan pajak mereka, untuk memastikan bahwa mereka berhutang pajak.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
Lantas, bagaimana cara mengajukan SPT online dari rumah? Jika Anda ingin melengkapi laporan SPT online, silakan kunjungi website DJP Online. Jika penghasilan tahunan Anda kurang dari Rp 60 juta, pilih Formulir 1770 SS, dan jika penghasilan tahunan Anda lebih dari Rp 60 juta, pilih Formulir 1770 S. Berikut cara mengajukan SPT secara online melalui e-Filing:
- Masuk ke halaman DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan Anda dan klik ‘Login’.
- Klik ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’. Kemudian pilih menu ‘Buat SPT’.
- Harap baca dan ikuti Panduan Penyelesaian e-Filing sebelum mengirimkan SPT Anda secara online.
- Masukkan tahun pajak, status pajak, dan status yang diubah, lalu lengkapi Bagian
-
- Bagian A. Pajak Penghasilan,
- Bagian B. Pajak Penghasilan,
- Bagian C. Daftar Aset dan Kewajiban dan
- Bagian D. Pernyataan.
5.Setelah mengisi semua kolom, klik ‘Agree/setuju’ hingga muncul tanda centang.
6. Ringkasan pengembalian pajak akan ditampilkan dan Anda akan dipandu melalui proses pengumpulan kode verifikasi. Buka email Anda untuk melihat e-receipt atau SPT BPE Anda.
Jika Anda masih mengalami kendala dalam pelaporan setelah membaca cara pelaporan SPT online ini, Anda dapat menggunakan petunjuk yang diberikan pada halaman Pelaporan SPT Online DJP. Baca perlahan dan ikuti petunjuk penulisan SPT agar tidak ada data yang hilang.