MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan, Pengacara Koordinasi dengan Keluarga Korban
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan, Pengacara Koordinasi dengan Keluarga Korban

Jawapostv.com – Setelah kasus Ferdy Sambo CS, Mahkamah Agung (MA) kembali menggegerkan publik. Namun, kali ini, di tragedi Kanjuruhan, MA memutuskan untuk membatalkan vonis bebas pada dua terdakwa mantan polisi.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.  Putusan kasasi dipimpin hakim agung Surya Jaya sebagai ketua dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis pada Kamis (24/8).

Dilansir melalui situs MA, amar kasasi menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun untuk Bambang Sidik dan Wahyu Setyo 6 (enam) bulan.

Daniel Alexander Siagian selaku pengacara dari korban tragedi Kanjuruhan mengaku, pihaknya sudah mengetahui hasil putusan atau vonis batal dari MA untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

”Saat ini, saya masih koordinasi dengan keluarga korban. Nanti saya kabari segera bagaimana ke depannya,” kata Daniel saat dihubungi JawaPos.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *